TUGAS EPTIK BSI "CYBER CRIME 'PHREAKING"
CYBER CRIME PHREAKING
![]() |
| Source : Google Image |
Asalmualaikum salam sejahtera sahabat dumay semua semoga di berikan kesehatan dan istri yang cantik atau suami yang ganteng bagi yang belum dan yang sudah punya boleh nambah kalo di ijinkan . . .Amin yang kenceng 😆😆😇😇😇. langsung ke topik, penulis kali ini mau sharing informasi mengenai kejahatan cyber "Phreaking", sahabat dumay pasti kurang familiar dengan jenis kejahatan cyber satu ini, tidak seperti kejahatan hacking oleh hacker dan carding yang sangat populer. namun sahabat dumay juga harus tau nih kejahatan phreaking pernah terjadi di indonesia pada tahun 2012 yang merugikan salah satu perusahaan telekomunikasi terbesar di indonesia. lebih afdolnya sahabat yang ingin tahu kasus nya bisa cek di link putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Klik Disni
Apa sih Cyber Crime "PHREAKING" dan "PHREAKER" itu ?
PENGERTIAN
PHREAKER DAN PHREAKING
a
Phreaker
Phreaker
merupahan Sebutan untuk orang yang melakukan modifikasi pada perangkat
komunikasi,telepon/handphone untuk keperluan ilegal,seperti menerobos
sistem,jaringan operator.
Phreaker
lebih fokus ke dalam bug jaringan/telekomunikasi. Contoh mudahnya orang bisa
menelpon gratis padahal seharusnya berbayar, atau contoh lainnya seseorang
menggunakan bug yang ada didalam sebuah perusahaan telekomunikasi (meskipun
tidak diketahui bocornya informasi ini hasil sendiri atau diberi tahu orang
dalam) itu adalah salah satu kegiatan phreaking dan orang yang melakukannya di
sebut phreaker.
b
phreaking
Dari
beberapa sumber yang penulis temukan ada beberapa pendapat dan hanya 2 penulis pilih yaitu;
1 Ada
yang berpendapat bahwa Phreaking adalah istilah yang diciptakan untuk
menggambarkan aktivitas budaya orang yang mempelajari, bereksperimen dengan,
atau menjelajahi sistem telekomunikasi, seperti peralatan dan sistem yang
terhubung ke jaringan telepon umum. Seperti jaringan telepon telah menjadi
terkomputerisasi, phreaking telah menjadi terkait erat dengan hacking komputer.
Ini kadang-kadang disebut budaya H / P (dengan H berdiri untuk berdiri hacking
dan P untuk phreaking).
2 Ada
juga yang berpendapat Phreaking merupakan praktek hacking menggunakan telepon,
atau mempergunakan media telepon atau peralatan telepon agar si pelaku bisa
masuk ke sistem tersebut. Di negara kita phreaking ini belum begitu populer
dilakukan. Dengan peralatan dan sistem tersambung ke jaringan telepon, seperti jaringan
itu telah menjadi terkomputerisasi. Phreaking telah terkait erat dengan hacking
komputer dan preaker sangat mengetahui kelemahan server penyedia internet
mencari cari yang gratisan seperti telepon/sms gratis bahkan internet dapat di
bobol seperti kejadian menjebol pulsa elektrik melalui trik yang dimilikinya
Undang - Undang dan Pasal Apa Saja . . .
. . . yang bisa menjerat para pelaku "PHREAKING" ?
Penulis mencoba menguraikan undang-undang dan pasal apa saja yang bisa menjerat para pelaku kejahatan Phreaking , Yaitu;
- pasal 23-33 (fasilitator)
- pasal 2 ayat 1
- pasal 51 ayat 2 jo pasal 36 junto pasal 36 jo pasal 30 ayat 1,2,3
- pasal 32 ayat2 jo pasal 34 ayat 1 b UU RI nomor: 11 tahun 2008(informasi transaski elektronik )
- pasal 55 ayat 1 kee 1 KUH pidana & dakwaan
- pasal 3 UU RI nomor: 8 tahu 2010 (pencegahan dan pemberantasan tindak pidana uang)
- pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP
- pasal 50jo pasal 22 huruf a, b UU RI nomor 36 tahun 1999 (telekomunikasi)
jo pasal 55 ayat 1 ke 1 (kitab UUHP)
Beberapa Pasal Pasal diatas berdasarkan isi dari putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia. Untuk mengetahui lebih jelasnya bisa di Download PDF filenya Klik Disini.
Sekian berakhirnya pembahasan dari penulis. tak lupa penulis memohon maaf jika ada sumber yang tidak disebut akibat kealfaan penulis juga bahasa yang kurang berkenaan dan salah dalam hal penulisan . Terima kasih . . .

Komentar
Posting Komentar